SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA
Tentang
Pimpinan
Visi & Misi
Tugas Pokok & Fungsi
Struktur Organisasi
Tentang
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Pimpinan
Drs. MAN ARFA, M.Si
Sekretaris Daerah
Visi & Misi
Tab Content
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif.
Fungsi
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi