SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA

Tentang
Pimpinan
Visi & Misi
Tugas Pokok & Fungsi
Struktur Organisasi
Tentang

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Pimpinan

Drs. MAN ARFA, M.Si
Sekretaris Daerah

Visi & Misi
Tab Content
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif.


Fungsi

Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi